NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atau Sidang TPP, Senin (25/11).
Dalam Sidang TPP kali ini mengagendakan pengusulan beberapa warga binaan yang direkomendasikan diantaranya usulan Hak Pembebasan Bersyarat, Usulan Remisi Natal, Usulan Grasi, Usulan Pekerja Perkebunan dan Usulan Pekerja Perikanan.
Ketua Sidang TPP dalam hal ini Kasi Binadik, Andar Saenur Warekas menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mengevaluasi, monitoring dan meningkatkan proses pembinaan yang ada di Lapas Permisan.
“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya, " Ungkapnya.
Baca juga:
Agenda Rutin Donor Darah Imigrasi Cilacap
|
Sementara itu Kepala Lapas Permisan, Ahmad Hardi menegaskan bahwa sidang TPP merupakan hak bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat diantaranya mengikuti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat tanpa ada biaya.
"Bila seluruh persyaratan lengkap, warga binaan berhak mendapatkan program tersebut. Sementara itu, TPP dilakukan secara rutin di Lapas Permisan agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik, serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas, " Ungkap Hardi.